PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Polsek Pesanggrahan - Kepolisian Sektor Pesanggrahan pada hari Selasa 10 Januari 2012 sekira jam 22.30 Wib telah menangkap seoarang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di lapangan bulutangkis Gg. Masjid Al Alawiyah Rt. 10/05 Kel. Srengseng Kec., Kembangan Jakbar. Tersangka yang berinisial FS (22 Tahun) ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja, barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus kertas majalah berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tanaman (ganja) berat brutto 2,26 (dua koma dua puluh enam) Gram. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services