Gelapkan Uang Penjualan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

Polsek Pesanggrahan - Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan 14/06/2012 menangkap pelaku penggelapan uang milik sebuah perusahaan swasta di Bintaro senilai Rp 12 Juta lebih. Tersangka yang berinisial ST (38 Tahun) yang merupakan karyawan bagian salesman ditangkap di kediamannya di daerah Kramat Jati jaktim.

Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan mengadukan tersangka karena telah menggelapkan uang hasil penjualan minuman mineral merk Nestle Pure Life senilai Rp. 12 juta lebih dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan.

Sampai sekarang tersangka masih menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, atas perbuatannya tersangka dapat dipersangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services