Hansip Nyambi Jual Togel Ditangkap Polsek Pesanggrahan

Pesanggrahan - Unit reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap Sal (50) yang berprofesi sebagai Hansip lantaran nyambi jual judi togel di Jl. H. Liun Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jaksel, Sabtu (13/9).

Dari tangannya Polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar kertas rekapan judi togel dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Tersangka dapat ditangkap berkat adanya laporan warga yang merasa resah dengan adanya peredaran judi togel dilingkungannya.  

Tersangka 2 anak ini ditangkap saat sedang berkeliling kampung menjajakan togel. Dari pengakuannya ia sudah 4 bulan lamanya berjualan togel. Hal itu terpaksa dilakukannya lantaran gajinya sebagai hansip dirasa tak mencukupi.

Kepada petugas tersangka mengaku dalam sehari ia memperoleh omset penjualan judi togel sebesar Rp. 1 juta s/d Rp. 1,5 juta dan ia memperoleh fee sebesar 15 persen.

Uang hasil jual togel disetorkan kepada Zae (DPO) didaerah Cipadu Tangerang.

Atas perbuatannya mengedarkan togel tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.  

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services