Sebulan Tinggal Di Jakarta Remaja Tanggung Rampas Motor Siswa SMP

Pesanggrahan - Baru sebulan tinggal di Jakarta TPA (17) babak belur dihakimi warga dikosannya Jl. Turi 2 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Jaksel lantaran melakukan perampasan sepeda motor dan HP.

Warga Desa Sinar Semendo Lampung Selatan ini sebelumnya melakukan perampasan sepeda motor dan 2 unit HP milik Syahrul (14) dan M. Nur (14) pelajar SMP dikawasan Kodam Bintaro Jaksel. 

Kejadian bermula dengan perkenalan TPA dengan Niko yang tinggal tak jauh dengan tempat kos pelaku lalu keduanya bersepakat melakukan perampasan.

Pada Selasa (26/8/2014) pagi keduanya beraksi dengan berboncengan motor tanpa plat dan membawa clurit serta besi mencari mangsa. Dan saat melintas di depan Gg. Sate Pondok Betung, Tangsel keduanya memepet motor kedua pelajar tersebut.

Sambil mengancam dengan clurit dan besi kedua pelajar itu diajak berputar-putar oleh kedua pelaku dan sesampainya di pinggir kali Jl. Ulujami raya Gg. Pancoran Kel. Pesanggrahan Kec. Pesanggrahan Jaksel pelaku mengambil paksa motor korban Yamaha Mio B 6739 UCI beserta 1 unit HP Samsung Galxy dan 1 Unit HP Smartfren lalu meninggalkan kedua korban dilokasi.

Setelah membuat Laporan Polisi di Polsek Pesanggrahan keesokan harinya salah satu korban yaitu M. Nur tanpa sengaja melihat motor mio kawannya yang dirampas disebuah rumah kosan di Jl. Turi 2 Pesanggrahan, Jaksel. 

Ia pun segera memberitahu teman dan keluarganya dan meminta bantuan warga untuk menggerebek kosan itu. Alhasil pelaku dapat ditangkap dan dihakimi oleh warga yang geram dengan ulahnya. Sementara teman pelaku Niko yang rumahnya berdekatan dengan lokasi berhasil melarikan diri setelah mengetahui TPA ditangkap warga.

Petugas Polsek Pesanggrahan yang mendapat laporan mengenai penggerebekan warga itu langsung menuju lokasi dan untuk menghindari amuk warga pelaku diamankan ke Polsek Pesanggrahan.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Putih B 6739 UCI milik korban dan 1 unit motor Yamaha mio putih milik pelaku yang tidak dilengkapi plat nomor.

Dihadapan petugas pelaku mengaku terpaksa melakukan perampasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan bayar kos.

Atas perbuatannya oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services