Polsek Pesanggrahan Himbau Tempat Hiburan Malam Taati Aturan Selama Ramadhan

Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam yang ada diwilayah hukum Polsek Pesanggrahan agar mentaati aturan tentang jam operasional selama bulan suci ramdhan seperti yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kekhusyukan ibadah sehingga tidak mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalani ibadah puasa ramadhan.

Dihadapan pelaku usaha hiburan yang ditemuinya Wakapolsek Pesanggrahan AKP Sunarto menyampaikan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI mengenai aturan jam operasional buka tutup tempat hiburan malam.

"Untuk Diskotik, Klab malam, Griya Pijat, Permainan Keping Bola Tangkas, mandi Uap dan Bar yang berdiri sendiri tutup sebulan penuh selama ramadhan sedangkan kafe, karaoke dan live music yang didalamnya terdapat permainan billiard diperbolehkan beroperasi namun dibatasi jam operasionalnya'' jelasnya.

Ia menambahkan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi selama ramadhan adalah Hotel, restoran dan usaha rekreasi hiburan. 

Selain itu ia juga mengatakan akan menindak tegas para pelaku usaha hiburan malam diwilayahnya apabila tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan dari teguran lisan, tertulis sampai dengan penyegelan tempat usaha.

 

 

 

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services