Polsek Pesanggrahan Tangkap Pasutri Edarkan Sabu

Pesanggrahan - Petugas Polsek Pesanggrahan menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu keduanya Benny (43) dan Eka (35) ditangkap di Jalan Sarkawi, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/5/2016) dini hari.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik seberat 3,12 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Kapolsek Pesanggrahan KOmpol Afroni Sugiarto, SE, MM adalah berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pasutri tersebut.

"Setelah didalami infonya kemudian anggota kami melakukan penyamaran dan bertransaksi dikawasan kebayoran lama, Jaksel saat itu kami dapat 1 paket sabu dari keduanya" jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Petugas berhasil menemukan 5 paket sabu yang disimpan didalam kotak rokok kaleng.

"Pengakuannya jualan sabu sudah 2 minggu awalnya hanya makai tapi karena kebutuhan pakainya semakin banyak akhirnya mereka jualan sabu sekaligus untuk memenuhi kebutuhan pakainya dan menambah biaya hidup sehari-hari" ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.  


Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services