Ikrar Bersama Pimpinan Daerah, Para Tokoh dan Ormas Demi Menjaga Kerukunan Umat di Pesanggrahan


Pesanggrahan - Unsur pimpinan daerah Kecamatan Pesanggrahan menggelar kegiatan Ikrar Bersama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, Rabu (10/8/2016).

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM, Camat Pesanggrahan Agus Irwanto, Danramil Mayor TNI Kundori, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kec. Pesanggrahan H. Syahroni, Ketua Formag kec. Pesanggrahan Pendeta Petrus, Ketua FPI Korwil Pesanggrahan M. Toar Ibrahim, Ketua Pemuda Pancasila korwil Pesanggrahan Billy Romlih, Ketua Forkabi korwil Pesanggrahan Rohmadi, Ketua FBR korwil Pesanggrahan Hadi Yusro dan Ketua Kembang Latar korwil Pesanggrahan Sugeng dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan Ikrar Bersama yang diadakan di ruang pola Kecamatan Pesanggrahan tersebut dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan pesanggrahan yang aman, nyaman, damai dan kondusif serta sekaligus meningkatkan kerukunan antar umat agar tidak mudah terpengaruh segala bentuk isu yang dapat memecah belah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan.

Diacara tersebut seluruh pimpinan daerah bersama para tokoh dan perwakilan ormas melakukan penandatangan Nota Ikrar/Kesepakatan Bersama yang berisikan enam poin kesepakatan sebagai berikut :

Kami unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan / ormas diwilayah hukum kecamatan Pesanggrahan sepakat :

1. Untuk senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama di kecamatan Pesanggrahan

2. Secara bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mengantisipasi dan bekerjasama menjaga situasi kamtibmas serta menangkal semua bentuk kegiatan maupun ancaman yang dapat menimbulkan perpecahan demi terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif

3. Mengedepankan toleransi antar umat beragama serta tidak mudah terpancing dengan isu negatif yang berkembang demi keutuhan NKRI

4. Sepakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum

5. Menjalin komunikasi yang baik dan berkesinambungan antar para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat

6. Bahwa segala bentuk pelanggaran yang terjadi diproses secara hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku oleh pihak yang berwenang

Usai membubuhkan tanda tangan unsur pimpinan daerah bersama para tokoh dan kelompok ormas mengikuti sesi foto bersama dan diakhiri dengan ramah tamah.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services