Polsek Pesanggrahan - Aksi damai menutup jalan tol BSD pesanggrahan dalam bentuk mimbar bebas yang seyogyanya akan dilakukan oleh warga/pemilik tanah yang terletak di Rt.06/02 kel. Pesanggrahan urung terjadi setelah diadakannya pertemuan antara pihak ahli waris dengan pihak dari Pt. Jasa marga dengan pengamanan dari Polsek Pesanggrahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pesanggrahan Kompol Dermawan Situmorang.
Dalam pertemuan tersebut warga selaku ahli waris dan pemilik sah atas tanah yang terletak di Rt. 06/02 kel. pesanggrahan yang sebagian tanahnya saat ini digunakan oleh pihak Pt. jasa marga sebagai jalan tol menuntut ganti rugi atas penggunaan tanahnya.
Menurut warga selaku ahli waris yang diwakili oleh Bp. Mansyur bahwa berdasarkan putusan PN Jaksel, Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan mahkamah agung RI Pt. jasa Marga sebagai termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela kepada pemohon eksekusi.
Menanggapi hal tersebut pihak Pt. jasa marga yang diwakili oleh Direktur Operasional Jasa Marga Bp. Ari dan Sie Kamtib Pt. Jasa Marga Bp. Djoko Siswanto bahwa berjanji akan berkoordinasi kedalam dengan pihak PU untuk selanjutnya akan melakukan pertemuan kembali dengan para warga selaku ahli waris.
Tidak ada komentar