TUPOKSI

ORGANISASI POLSEK
KEDUDUKAN, TUGAS & FUNGSI


( UNSUR PIMPINAN )
KAPOLSEK
Pasal 87

(1) Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)  Kapolsek bertugas :
Memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi dilingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.


WAKAPOLSEK
Pasal 88

(1)  Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.
(2)   Wakapolsek bertugas:
Membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan,dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek;  
Dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.

Pasal 89
Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural, Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.


( UNSUR PENGAWAS )
UNIT PROVOS
Pasal 90
(1)  Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi :
Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;

Pasal  91
Unit Provos dipimpin oleh Kanit Provos  yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
  

( UNSUR PELAYANAN & PEMBANTU PIMPINAN )
SIUM
Pasal 95

(1) Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi
Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
Pelayanan administrasi personel dan sarpras;
Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;


SIKUM
Pasal 98

(1)  Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi

Pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya;
Pemberian pendapat dan saran hukum; dan
Penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.


SIHUMAS
Pasal 102

(1) Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi :

Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.


( UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK )
SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Pasal 106

(1)  SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)  SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi :

Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
  

UNIT INTELKAM
Pasal 108

(1)   Unit intelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)    Unit intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sertapelayanan perizinan;
  

UNIT RESKRIM
Pasal 111

(1) Unit reskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)  Unit reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.


UNIT BINMAS
Pasal 114

(1) Unit binmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit binmas menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
   

UNIT SABHARA
Pasal 117

(1)  Unit sabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)  Unit sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan tugas Turjawali;
Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP;
Penjagaan dan pengamanan markas

UNIT LALU LINTAS
Pasal 120

(1) Unit lantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)  Unit lantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi :

Pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.


( UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN )
POLSUBSEKTOR
Pasal 125

Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.

Pasal 126
Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi :
Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.

1 komentar

Facebook

Seo Services