ORGANISASI POLSEK
KEDUDUKAN, TUGAS & FUNGSI
KEDUDUKAN, TUGAS & FUNGSI
( UNSUR PIMPINAN )
KAPOLSEK
Pasal 87
(1) Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan
pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2) Kapolsek
bertugas :
Memimpin,
membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi
dilingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam
jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas dan memberikan saran
pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
WAKAPOLSEK
Pasal 88
(1) Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf
b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kapolsek.
(2) Wakapolsek
bertugas:
Membantu
Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur,
mengendalikan,dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan
organisasi Polsek;
Dalam batas
kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan memberikan
saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan
dengan tugas pokok Polsek.
Pasal 89
Polsek Tipe Metropolitan, Polsek
Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural, Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh Wakapolsek.
( UNSUR PENGAWAS )
UNIT PROVOS
Pasal 90
(1) Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit Provos
bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk
pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik
profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku
dan tindakan personel Polri;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi :
Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan
perilaku dan tindakan personel Polri;
Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
Pengamanan
internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi
Polri;
Pelaksanaan
pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah
menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
Pengusulan
rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil
pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
Pasal 91
Unit Provos dipimpin
oleh Kanit Provos yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
( UNSUR PELAYANAN & PEMBANTU
PIMPINAN )
SIUM
Pasal 95
(1) Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan
unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan
administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan
tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi
Perencanaan
kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam
antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
Pelayanan
administrasi personel dan sarpras;
Pelayanan markas
antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan
dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
Perawatan
tahanan dan pengelolaan barang bukti;
SIKUM
Pasal 98
(1) Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan
unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat
dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi
Pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan
dan personel Polsek beserta keluarganya;
Pemberian pendapat dan saran hukum; dan
Penyuluhan
hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan
Polsek.
SIHUMAS
Pasal 102
(1) Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c
merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Sihumas bertugas
mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang
berkaitan dengan tugas Polsek.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi :
Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
Pengelolaan
dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
( UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK )
SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Pasal 106
(1) SPKT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah Kapolsek.
(2) SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara
terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan
pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan
fungsi :
Pelayanan
kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan
Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
(SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
Pengkoordinasian
dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah;
Pelayanan
masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan
singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
Pelayanan
informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
Penyiapan
registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada
Kapolsek.
UNIT INTELKAM
Pasal 108
(1) Unit intelkam
sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit
intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi
pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini
(early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka
pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat, sertapelayanan perizinan;
UNIT RESKRIM
Pasal 111
(1) Unit reskrim
sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit reskrim
bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk
fungsi identifikasi.
(3) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana;
Pelayanan dan
perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun
korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
UNIT BINMAS
Pasal 114
(1) Unit binmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolsek.
(2) Unit binmas bertugas melaksanakan
pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas,
ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit binmas menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan
koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan
kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan;
Pembinaan dan
penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara
lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
Pemberdayaan
peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan
kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat
kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
UNIT SABHARA
Pasal 117
(1) Unit sabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf
e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi
pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan
pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
serta pengamanan markas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan
tugas Turjawali;
Penyiapan
personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa,
dan pengendalian massa;
Pemeliharaan
ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP;
Penjagaan dan
pengamanan markas
UNIT LALU LINTAS
Pasal 120
(1) Unit lantas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2) Unit lantas
bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan
lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan
fungsi :
Pembinaan
partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral
dan Dikmaslantas;
Pelaksanaan
Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
Pelaksanaan
penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka
penegakan hukum.
( UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN
)
POLSUBSEKTOR
POLSUBSEKTOR
Pasal 125
Polsubsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada
di bawah Kapolsek.
Pasal 126
Polsubsektor bertugas
menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi :
Penyelenggaraan patroli dan
pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
Pemberian pelayanan kepolisian
kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian
bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
Pemberdayaan peran serta
masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun
kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan Penyelenggaraan administrasi umum dan
ketatausahaan.
Mantap
BalasHapusperkap nomor berapa ini
BalasHapus