Polsek Pesanggrahan Bekuk Sopir Metromini Edarkan Ganja

Polsek Pesanggrahan - Seorang sopir metromini berinisial PH als LI (26) tertangkap tangan saat hendak mengantarkan ganja kepada seorang pembeli di Jl. H. Gaim Petukangan Utara Pesanggrahan Jaksel senin (15/10/2012) pukul 22.00 wib.

Unit reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket ganja berat ± 9,05 gram dari tersangka yang merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Tangerang pada tahun 2002.

Dari pengakuannya tersangka menjual ganja sudah selama 1 tahun dengan keuntungan Rp. 50 ribu perhari dan ganja diperoleh dari seseorang berinisial AM als CM (DPO) di daerah kreo larangan tangerang dengan harga Rp. 100 ribu.

 Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services