Results for "Kriminal"
Mengaku Sebagai Polisi Pria Ini Peras Dan Perkosa Korbannya

Pesanggrahan - Setelah tiga hari buron seorang pria berinisial MYA (25) pelaku pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan akhirnya berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati, S.E., mengatakan pelaku ditangkap disebuah mall diwilayah Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Penangkapan berdasarkan laporan polisi korban atas kejahatan pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban AS lewat aplikasi percakapan instan "Michat". Selanjutnya, korban dan tersangka janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3).

"Pelaku merayu mengajak korban untuk berpacaran" kata Kapolsek.

Setelah bertemu di hotel, keduanya pun memesan kamar. Sambil memperlihatkan lencana, HT serta borgol yang dibawanya pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan. Selain itu pelaku juga memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.1,8 juta.

"Tetapi korban mengaku tidak memiliki uang dan hanya sanggup membayar Rp.500 ribu," kata Kapolsek.

Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp.500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Selang tiga hari setelah kejadian, unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dibawah pimpinan Iptu Achmad Fajrul Choir berhasil menjebak pelaku dan menangkapnya di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Petugas juga menyita barang bukti di antaranya satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, satu lencana polisi, tunai Rp.250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

aries-humas Rabu, 11 Maret 2020
Kurang Dari 24 Jam Polsek Pesanggrahan Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar Yang Menewaskan Seorang Pelajar


Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan berhasil mengamankan 36 orang pelajar pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar SMK Sasmita Jaya berinisial MK (17) meninggal dunia.

"Kurang dari 24 jam para pelaku tawuran berhasil kami amankan, seluruhnya ada 36 orang dan dari hasil pemeriksaan 8 orang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH, Kamis (1/11/2018).

Kedelapan orang pelajar yang menjadi tersangka masing-masing berinisial BRM (16) SMAN 12 Tangerang, RD (17) SMA Budi Mulia, RAS (16) SMA Budi Mulia, FR (16) SMK Mega Bangsa, BWTRS (16) SMA Budi Mulia, MFN (17) SMAN 5 Tangsel, RI (16) SMAN 12 Tangerang dan MF (19) lulusan SMA Taruna Terpadu. Semua memiliki peran yang berbeda dalam aksi tawuran itu.

"RAS melukai leher dan punggung. RD melukai bagian punggung dengan golok. FR membacok bagian punggung korban. BWTRS memukul korban sampai terjatuh dan MFN menendang korban. Sedangkan untuk MF, BRM dan RI kepemilikan senjata tajam saat tawuran," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, tawuran antar pelajar tersebut dipicu oleh adanya tantangan via media sosial instagram. Selain mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, tawuran juga menyebabkan dua orang pelajar lain berinisial RF (17) SMK Sasmita Jaya dan AA (18) SMK Averus mengalami luka berat.

"Bahwa anak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK AVERUZ Pondok Pinang dan SMA SASMITA Pamulang merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMAN 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa melalui akun Instagram (tidak resmi) sekolah SMK Averuz dan SMAN 12 Tangerang di kolong tol Jl. Deplu Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. Kejadian tawuran berlangsung kurang lebih 10 menit tepat pukul pukul 22.00 WIB, Rabu (31/10)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam tawuran tersebut antara lain 26 unit ponsel, 4 celurit, satu mandau, satu pedang, satu gergaji sisir serta 12 unit motor. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto UU darurat tahun 1951 (sajam).

aries-humas Minggu, 04 November 2018
Ops Nila Jaya, Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Pesanggrahan - Unit reserse kriminal Kepolisian sektor Pesanggrahan menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiga orang tersebut ditangkap dalam operasi yang bersandi Nila Jaya 2018.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH mengatakan para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Tersangka berinisial MI (37) dan IRA (27) ditangkap di Jl. Beruang raya Tangsel pada Sabtu (15/9) dengan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram.

Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jl. WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel pada Minggu (16/9) dengan barang bukti 2 plastik klip yang berisi Sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.

Ditegaskan oleh Kapolsek para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Kami kenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka" jelas Kapolsek Minggu (16/9).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol Maulana operasi Nila Jaya yang dilakukan selama dua pekan ini menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" pungkasnya.

aries-humas Senin, 17 September 2018
Polsek Pesanggrahan Tangkap Bandar Narkoba, Sita 4 Gram Sabu
Pesanggrahan – Kepolisian sektor Pesanggrahan menangkap seorang pria warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial SE (32) lantaran transaksi narkotika.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH mengungkapkan pelaku ditangkap di sekitar Jl. Metro TV raya, Jakarta Barat, Rabu (1/8) malam.

“Ditangkap oleh anggota kami saat hendak melakukan transaksi sabu” jelas Kapolsek.

Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4,17 gram.

Kapolsek menjelaskan pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan diatasnya.

“Iya betul kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan diatasnya” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek adapun keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tak luput dari peran serta masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Dirinyapun mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif melaporkan jika melihat dan mendengar adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Laporkan segera bila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

aries-humas Kamis, 02 Agustus 2018
Pencuri Uang Kotak Amal Di Masjid Darulfalah Petukangan Utara Ditangkap Aparat Polsek Pesanggrahan
Pesanggrahan - Kurang dari 24 jam pelaku pencurian uang kotak amal di masjid Darulfalah Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan, Jaksel berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Pesanggrahan di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Ditemui diruang kerjanya Kamis (25/1/2018) Kapolsek Pesanggrahan Kompol R. Eko Mulyadi, S. Sos mengungkapkan tim opsnal reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Iptu Budi Bowo Leksono langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mendapat laporan warga dan melihat rekaman aksi pelaku yang tertangkap kamera Closed Circuit Television   

"Berkat rekaman CCTV membuat tim menjadi lebih mudah melakukan penelusuran sehingga kurang dari 24 jam tim kami berhasil menangkap pelaku" jelasnya. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku yang berinisial MA (45) ditangkap saat sedang berada kediamannya di daerah Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dan dari pengakuannya pelaku nekat mencuri lantaran masih menganggur dan butuh biaya hidup untuk keperluan sehari-hari.

"Pengakuannya baru sekali mencuri uang di kotak amal masjid, lantaran kepepet belum kerja dan butuh uang untuk sehari-hari" katanya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 496.000 yang pelaku curi dari kotak amal, sepeda motor yang digunakan pelaku beserta linggis dan jaket.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan mapolsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

aries-humas Jumat, 26 Januari 2018
11 Terduga Judi Sabung Ayam Di Ulujami Diamankan ke Polsek Pesanggrahan


Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jaksel, menggrebek judi sabung ayam di Jalan Swadarma Utara, Kel. Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2017) siang. Sebelas terduga pelaku perjudian diamankan ke Polsek Pesanggrahan berikut belasan ekor ayam aduan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol R. Eko Mulyadi, S.Sos menerangkan bahwa pihaknya sudah selama satu bulan melakukan pengintaian terhadap aksi judi sabung ayam yang ada diwilayahnya itu. Awal mulanya diketahui keberadaan judi tersebut berkat adanya informasi dari warga. Oleh karena itu setelah judi yang meresahkan itu digerebek, warga sekitar mengaku sangat berterima kasih kepada Kepolisian Pesanggrahan.

Masih menurut Kapolsek bahwa setelah mengintai cukup lama maka pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 12.30 Wib siang dipimpin oleh Wakapolsek Pesanggrahan AKP Widodo didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi BL dan Kanit Intelkam Iptu Sugiyono berikut 15 anggota terbuka dan tertutup langsung mengepung lokasi judi ayam itu.

Para terduga pelaku yang kaget mengetahui kedatangan petugas sempat lari berhamburan, namun karena lokasi sudah dikepung sebanyak 11 orang dapat diamankan. Mereka adalah adalah ADW (51) warga Petukangan Utara, TJ (37) warga Cipadu, YM (47) warga Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, D (40) warga Petukangan Utara, B (25) warga Kemandoran Palmerah, L (25) warga Ulujami, NP (27) warga Ulujami, DR (43) warga Ulujami, DA (38) warga Duri Kosambi, Cengkareng, S (40) warga Ulujami dan A (41) warga Ulujami.

Dari para terduga pelaku ini disita 1 jam dinding, 16 ekor ayam, 9 kisa ayam, 5 kranji ayam, uang tunai Rp. 4 juta, 10 unit HP berbagai merk, 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Suzuki APV. Diketahui judi ayam ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka bertaruh hingga jutaan rupiah. Biasanya berlangsung Sabtu dan Minggu. Para penjudi datang dari berbagai wilayah.

aries-humas Senin, 11 Desember 2017
Polsek Pesanggrahan Sita 11 Kg Ganja Dan 46 Gram Sabu Dari Enam Pengedar

Pesanggrahan - Jajaran Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap enam orang pengedar ganja dan sabu di dua lokasi terpisah di Pesanggrahan dan Ciledug pada 31 Oktober lalu. Dari penangkapan jaringan tersebut petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 11,5 kilogram dan 46 gram sabu.

"Kami amankan dua orang atas nama Ami (16) dan Didon (23) pada tanggal 31 Oktober pukul 20.00 WIB di Jalan Kemajuan, Petukangan Selatan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi, Kamis (9/11/2017).

Keduanya merupakan pengecer yang ketika ditangkap menyimpan 14 paket ganja yang dijual dengan harga Rp 50.000, beserta satu paket besar dengan berat 8,7 gram. Keduanya mengaku mendapat barang dari pengedar yang lebih besar atas nama Mameng (18) dan Arul (18). Selanjutnya Mameng dan Arul ditangkap di SPBU Kodam, Jalan Bintaro Permai dengan barang bukti satu paket ganja 4,78 gram.

Berdasar pengakuan Mameng dan Arul ini kemudian petugas berhasil menangkap pengedar lainnya yakni Alaa (17). Saat menangkap Alaa di Jalan Kampung Baru III, Ulujami, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun Alaa mengaku sebagai pemasok untuk Mameng dan Arul.

"Dari hasil pengembangan berikutnya hari Kamis, kami amankan dua pelaku, TKP di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan Utara, Tangerang atas nama Boho (20) dan PMZ (21)," ujar Kapolsek.

Keduanya ditangkap saat sedang menimbang ganja di rumah kontrakan mereka. Polisi menemukan 10 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta paketan sabu dengan total berat 46 gram.

Kedua bandar itu mengaku dikendalikam dari Lapas Tangerang. Kapolsek mengatakan pihaknya akan menelusuri pengendali jaringan yang dimaksud.

"Kami kenakan pasal berbeda sesuai perannya yakni pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutup Kapolsek.

aries-humas Selasa, 21 November 2017
Polsek Pesanggrahan Gelar Operasi Premanisme Seorang Anggota Ormas Diamankan Berikut Sajam
Pesanggrahan - Demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri, Kepolisian sektor Pesanggrahan menggelar Operasi Premanisme, Sabtu (17/6/2017). Hasilnya petugas menjaring seorang juru parkir liar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol R. Eko Mulyadi, S. Sos menuturkan pelaku yang diamankan berinisial JUN (25) merupakan seorang anggota ormas yang juga berprofesi sebagai juru parkir liar dikawasan pertokoan Cipulir.

"Sebelumnya anggota kami yang sedang melakukan patroli operasi premanisme mendapat laporan warga bahwa terjadi keributan di jembatan Cipulir Jalan Ciledug raya yang kemudian anggota mengarah kelokasi lalu membubarkan aksi keributan dan berhasil menangkap seorang pelaku berikut barang bukti sajam berupa golok" ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan aksi keributan yang melibatkan dua pihak ormas tersebut terjadi lantaran permasalahan THR dimana sekelompok ormas mendatangi kawasan pertokoan Cipulir tempat pelaku bekerja sebagai juru parkir liar hingga terjadi perselisihan yang berujung keributan.

Terkait permasalahan tersebut Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras maupun kejahatan lainnya diwilayah hukum Polsek Pesanggrahan. Namun meski demikian dirinya pun berharap partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kalau masyarakat ada memiliki informasi atau mengetahui adanya kejadian atau perbuatan premanisme maupun tempat-tempat rawan kriminalitas segera laporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti" tegasnya. 
   

aries-humas Sabtu, 17 Juni 2017
Polsek Pesanggrahan Press Release Kasus Kekerasan Terhadap anak Dibawah Umur

Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menggelar press release kasus penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun hingga mengalami patah tulang yang dilakukan oleh seorang wanita Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan H. Dilun, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Dalam press release yang digelar di mapolsek pada Jumat (5/5/2017) siang ini, Kapolsek Pesanggrahan, Kompol R. Eko Mulyadi, S. Sos, menuturkan tersangka Tika (24) mengaku melakukan kekerasan terhadap anak majikannya itu sejak tiga bulan terakhir mulai pada awal Februari 2017.

Kekerasan dilakukan dengan menyentil hidung anak itu berulang-ulang hingga berdarah. Tak hanya itu, tersangka juga menggigit kuping dan tangan balita. Bahkan, sekali waktu mata anak itu terluka kena kuku tersangka, juga dilempar remote televisi hingga bibirnya luka.

Perbuatan pelaku akhirnya terkuak setelah orangtua korban curiga karena anaknya menderita luka-luka, dari luka lebam hingga peradangan di hidung.

Puncaknya terjadi pada 18 April 2017 dimana tersangka memukul bocah berusia 2 tahun tersebut dengan mainan gamelan yang berbahan material dari kayu dan besi hingga mengalami patah tulang selangka kiri.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku yang baru setahun bekerja itu saat kedua majikannya pergi bekerja, dari pagi sampai sore dengan alasan jengkel karena sang bocah majikannya itu sering rewel dan menangis.

Petugas menyita barang bukti berupa mainan gamelan, remote televisi serta hasil rontgen korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

aries-humas Selasa, 09 Mei 2017
Satu Dari Enam Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Saat Sedang Beraksi
Pesanggrahan - Petugas Kepolisian sektor Pesanggrahan berhasil mengamankan satu dari enam pelaku begal. Kawanan begal ini baru saja membegal seorang pengendara motor di Jalan Taman Bintaro, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2016).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rachmat Eko Mulyadi, S. Sos, meyampaikan korban Syarifudin (27) warga Ciputat, Tangsel, saat itu sedang menerima telepon ditepi jalan.

"Kejadiannya pukul 01.00 WIB Korban didatangi tiga motor yang ditumpangi enam pelaku lalu mengalungi leher korban dan merampas motor, tas serta HP korban. Salah seorang pelaku langsung menguasai motor korban dan membawanya kabur" jelasnya.

Di saat bersamaan petugas patroli Polsek Pesanggrahan yang sedang melakukan patroli melintasi kawasan tersebut mendengar teriakan korban lalu bersama -sama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga satu pelaku yang tertinggal berhasil ditangkap.

"Satu pelaku yang tertangkap bernama Joel Fernando (26) merupakan warga Srenseng Kelapa Dua, Kembangan, Jakarta Barat" imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sepeda motor milik korban Honda Scoopy B 6989 WJC dibawa kabur pelaku lainnya. Sedangkan motor pelaku Honda Beat warna biru bernopol B 6373 BUU berhasil diamankan. Selain itu petugas juga menyita HP dan 2 senjata tajam.

Kepada petugas pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu diwilayah kembangan dan kebon jeruk Jakarta Barat.

“Sampai saat ini anggota kami masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri" tutur Kapolsek.

aries-humas Kamis, 19 Januari 2017
Polsek Pesanggrahan Bekuk 6 Pelaku Curanmor, 1 Orang Dibedil, 16 Motor Diamankan
Pesanggrahan - Kerap beraksi di kawasan Jakarta, Bekasi dan Karawang komplotan pelaku spesialis curanmor dibekuk aparat Kepolisian sektor Pesanggrahan. Sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan bahkan satu di antaranya yang ditangkap di depan Giant, Jalan Rempoa Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM, mengatakan anggotanya terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku bernama Sadikin alias Doni (42) berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka, yang mengakibatkan luka tembak di betis sebelah kanan tersangka" ungkap Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan motornya saat di parkir di halaman rumahnya pada 22 November 2016. Berdasar pengembangan keterangan korban petugas berhasil membekuk seorang tersangka dan setelah dilakukan pengembangan kembali diringkus pelaku lainnya yang merupakan sindikatnya di empat wilayah berbeda yakni Jakarta, Bekasi, Karawang dan Jawa Barat.

"Enam pelaku tersebut yaitu Sadikin alias Doni sebagai pemetik, Maulana sebagai Joki, Bewok, Daswa alias Babel alias Edoy, Aji dan Herman alias Gepeng sebagai penadah" jelasnya

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut merupakan pemain lama yang beraksi di kawasan Jabodetabek selama setahun terakhir dan setidaknya sudah 30 kali beraksi dengan 16 tempat kejadian perkara diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

"Modus aksinya dengan merusak gembok dan kunci motor korban yang terparkir di halaman rumah memakai kunci letter T, mereka selalu beraksi antara pukul 04.00 Wib sampai 06.00 Wib pagi," ujarnya.

Dari komplotan ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, kunci magnetik motor berbagai merek, berbagai pelat nomor, 16 unit sepeda motor berbagai merek dan 1 unit mobil pikap.

aries-humas Jumat, 02 Desember 2016
Dibawa Naik Motor, Perhiasan Bocah SD Dipreteli Wanita Misterius Sepulang Sekolah
Pesanggrahan - Silvi (11) siswa Kelas 5 Sekolah Dasar (SD) Islam Al Hikmah ditemukan warga sedang menangis sesenggukan di kawasan Perumahan Shangrila Indah, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2016). Ia diperdaya oleh seorang wanita yang tak dikenal yang membawa kabur perhiasan emasnya.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama teman laki-laki satu sekolahnya bernama Brilian berjalan kaki sepulang sekolah menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi sekolah.

Saat diperjalanan keduanya dihampiri oleh seorang perempuan asing yang mengendarai motor Honda Beat Pop warna putih. Kemudian wanita tersebut berpura-pura menanyakan seorang gurunya bernama Ratna.

"Karena memang disekolahnya ada guru bernama Ratna, lalu dijawab oleh korban benar ada" jelas Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM.

Usai menanyakan hal itu perempuan tersebut lalu meminta ke korban untuk diantarkan ke sekolah dengan berboncengan motor bertiga. Diduga lantaran masih polos, keduanya lalu menuruti permintaan pelaku untuk mengantar wanita tersebut ke sekolah.

"Tapi saat diperjalanan, perempuan tersebut beralasan kalau ada surat yang tertinggal dirumah lalu membelokkan motornya ke arah lain" lanjutnya.

Dilokasi yang sepi perempuan itu lalu menghentikan motornya. Dan meminta korban Silvi untuk melepaskan kalung dan gelang emasnya dengan alasan mau diperlihatkan kepada anaknya.

"Setelah korban menyerahkan perhiasannya, pelaku kemudian menurunkan korban Silvi. Sementara Brilian dibawanya serta," imbuhnya.

Setelah pelaku pergi korban baru sadar kalau ia baru saja diperdaya. Silvi yang menangis kemudian menyita perhatian warga setempat.

Warga yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan kejadian itu kepada anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Petukangan Selatan wilayah Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jaksel, Aiptu Sarno yang kemudian merapat kelokasi dan mengamankan Silvi yang masih menangis itu.

Dalam kondisi shock dan menangis Silvi kemudian diantar kerumahnya di Pesanggrahan Permai RW.07 Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel dan diserahkan oleh Aiptu Sarno kepada ibunya Satiah.

Tak lama setelah itu saat sedang menanyakan informasi terkait teman korban, anggota Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perempuan mengaku bernama Nova yang menemukan teman korban yaitu Brilian di lingkungan RT.02/03 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel.

"Anggota langsung mengecek kebenaran info tersebut dan benar Brilian sudah bersama keluarganya setelah diantarkan oleh perempuan bernama Nova," ucapnya.

Atas kejadian ini Kapolsek mengimbau kepada para orangtua agar tidak membiarkan anaknya untuk pulang sendirian usai jam sekolah dan meminta mereka untuk menjemput tepat waktu.

"Sampaikan juga kepada anak-anak agar tidak menerima ajakan orang yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur bila di iming-imingi sesuatu, beritahu mereka untuk segera melapor kepada guru atau pihak keamanan sekolah bila ada orang tidak dikenal mengajak pulang bersama" pungkasnya.

aries-humas Senin, 07 November 2016
Polsek Pesanggrahan Ungkap Pertunjukan Live Sex di Apartemen
Kapolsek Pesanggrahan dan Kasubag Humas Restro Jaksel Menunjukkan Barang Bukti Kasus Live Sex Show
Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan Polres Metro Jaksel mengungkap pertunjukan live sex yang dilakukan dua sejoli di sebuah apartemen rusunami Gateway jalan Ciledug raya kelurahan Petukangan Selatan, kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM, didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jaksel Kompol Purwanta, mengatakan kedua pelaku berinisial A als U (39) dan N als T (29) ditangkap di kamar B.03-07 Apartemen Gateway pada Selasa (11/10/2016) malam.

“Saat ditangkap oleh petugas kami keduanya sedang melakukan pertunjukan live sex” jelas Kapolsek saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan Rabu (12/10).

Keduanya menawarkan jasa live sex melalui media sosial Wechatt, BBM dan Whatsapp dengan tarif berkisar Rp.600 ribu hingga Rp.2 juta sekali pertunjukan dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.500 ribu bila pelanggan ingin ikut berhubungan.

“Modusnya pelaku bertransaksi dengan calon pelanggan setelah sepakat pelaku kemudian menentukan tempat lokasi pertunjukan seks langsung itu” ucap Kapolsek.

Lebih jauh Kompol Afroni Sugiarto mengungkapkan keduanya sudah 10 kali beraksi dibeberapa lokasi berbeda diwilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta, dua telepon selular, lembar cetakan perbincangan transaksi dan rekaman video penangkapan.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 34 Jo pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah” pungkasnya

aries-humas Jumat, 14 Oktober 2016
Baku Tembak dengan Anggota Polsek Pesanggrahan Dua Pelaku Curanmor Tewas
Pesanggrahan - Personil Buser Polsek Pesanggrahan terlibat baku tembak dengan pelaku curanmor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (10/6/2016) sore. Dalam baku tembak tersebut Bripka S tertembak di bagian perut dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan dua pelaku curanmor tewas tertembak.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM, mengatakan saat itu petugas yang sedang melakukan observasi memergoki pelaku tengah beraksi. Kedua pelaku saat itu sudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

"Mereka sudah sempat bawa kabur motor korban. Kemudian mereka kejar-kejaran sama anggota," ujar Kapolsek, Jumat (10/6/2016).

Kedua anggota Buser Polsek Pesanggrahan, Bripka S dan Aipda SG yang memergoki pelaku kemudian mengejar keduanya. Setibanya di Jl Bakti, Cipondoh, Kota Tangerang, salah satu pelaku mengeluarkan tembakan.

Tembakan tersebut mengenai Aipda SG di bagian tangan kirinya. Selanjutnya pelaku juga menembak Bripka S hingga tertembak di bagian perutnya.

Mendapat serangan dari kedua pelaku, Aipda SG yang masih bertahan dengan tangan luka tembak kemudian mengarahkan tembakan kepada kedua pelaku. Satu persatu pelaku tersungkur setelah ditembak oleh polisi.

"Seorang pelaku tewas di lokasi sedangkan seorang lagi tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Kapolsek.

Kedua jenazah pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jaktim. Sementara kedua anggota menjalani perawatan di rumah sakit.

aries-humas Senin, 13 Juni 2016
Polsek Pesanggrahan Tangkap Pasutri Edarkan Sabu
Pesanggrahan - Petugas Polsek Pesanggrahan menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu keduanya Benny (43) dan Eka (35) ditangkap di Jalan Sarkawi, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/5/2016) dini hari.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik seberat 3,12 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Kapolsek Pesanggrahan KOmpol Afroni Sugiarto, SE, MM adalah berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pasutri tersebut.

"Setelah didalami infonya kemudian anggota kami melakukan penyamaran dan bertransaksi dikawasan kebayoran lama, Jaksel saat itu kami dapat 1 paket sabu dari keduanya" jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Petugas berhasil menemukan 5 paket sabu yang disimpan didalam kotak rokok kaleng.

"Pengakuannya jualan sabu sudah 2 minggu awalnya hanya makai tapi karena kebutuhan pakainya semakin banyak akhirnya mereka jualan sabu sekaligus untuk memenuhi kebutuhan pakainya dan menambah biaya hidup sehari-hari" ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.  


aries-humas Senin, 23 Mei 2016
Operasi Pekat Jaya Polsek Pesanggrahan Sita Puluhan Miras Oplosan
Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan mengamankan 21 botol minuman keras (miras) oplosan di jalan Ciledug raya Rt.01/01 kelurahan Ulujami kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2016) malam. Dua penjual miras berinisial SM (54) dan JS (47) ikut diamankan dalam razia ini.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengatakan penangkapan dan penyitaan miras tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya menjelang bulan suci Ramadahan.

"21 botol miras oplosan dengan rincian 15 botol masih terisi miras dan 6 botol yang sudah terjual, 1 drigen kosong berikut corong dan 3 dus minuman suplemen" tutur Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan miras-miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp. 20 ribu perkantong plastik dengan kadar campuran berupa Alkohol 50 persen, air mineral, coca cola, sirup kemasan rasa jeruk.

"Berjualan miras sudah berjalan selama enam bulan konsumennya sopir angkot, anak jalanan, kuli dan juru parkir" pungkasnya.





aries-humas
Kembangkan Kasus Curanmor Tukang Kelapa Parut, Polsek Pesanggrahan Bekuk Dua Pelaku Lainnya
Pesanggrahan - Unit reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua setelah sebelumnya menangkap tukang kelapa parut pelaku curanmor di Gg. Guru, Ulujami, Pesanggrahan Jakse dan mengembangkan kasusnyal. Dua pelaku lainnya berhasil dibekuk petugas berikut lima unit motor hasil kejahatan.

Baca : Tukang Kelapa Parut Pelaku Curanmor Dibekuk Buser Polsek Pesanggrahan

Kedua pelaku yang diamankan yaitu H (21) yang sempat melarikan diri saat rekannya R (19) tertangkap pada Kamis (21/1) sedangkan E (20) adalah selaku pembuat kunci letter T.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto SE, MM mengatakan kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda di sebuah kontrakan diwilayah Ciledug, Tangerang Kota pada Sabtu (23/1/2016). "Pengakuannya mereka sudah lima kali beraksi dengan hasil lima unit motor" tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lima sepeda motor hasil kejahatan Honda sonic B 3953 SUN, Yamaha Mio B 6831 VGB, Yamaha Mio B 6190 CNP, Yamaha Xeon B 3439 SBO, Yamaha Mio B 6706 VIA dan dua kunci T serta sebilah golok.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tujuh tahun bui. 

  



 

aries-humas Senin, 25 Januari 2016
Tukang Kelapa Parut Pelaku Curanmor Dibekuk Buser Polsek Pesanggrahan
Pesanggrahan - Penjual kelapa parut berinisial R (19) warga Bambu Apus, Ciputat, Tangsel dibekuk tim buser Polsek Pesanggrahan setelah terpergok mencuri motor dirumah warga di Gg. Guru, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel Kamis (21/1/2016) sekitar pukul 03.30 wib.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengatakan pelaku bersama seorang rekannya mencuri motor milik Awaludin (54) yang diparkir diteras rumah. "Saat tidur korban terbangun karena mendengar suara gaduh dilihatnya dari jendela motornya sedang dituntun oleh pelaku. Korban teriak maling sehingga didengar warga" ujarnya.

Kedua pelaku yang panik karena dikejar warga lalu meninggalkan motor curian dan kendaraan miliknya. Petugas buser Polsek Pesanggrahan yang mendapat informasi kemudian bersama warga mengepung pelaku dan berhasil mengamankan seorang diantaranya sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku ke Mapolsek Pesanggrahan petugas juga menyita dua unit motor milik pelaku dan milik korban.

   

aries-humas
Gelar OCK Polsek Pesanggrahan Bekuk Remaja Perampas Tas Karyawati
Pesanggrahan - RA als R (21) warga Jl. H. Gari Pesanggrahan Jaksel diamankan petugas Polsek Pesanggrahan yang sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi Kamis (21/1/2016) dini hari. Dari tersangka petugas menyita tas dan uang hasil kejahatan sebesar Rp. 100 ribu.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengatakan sebelumnya tersangka bersama seorang temannya merampas tas milik seorang karyawati yang sedang menunggu jemputan usai pulang kerja di depan rumah makan di Jl. M. Saidi raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel.

"Modusnya pura-pura tanya alamat saat korban lengah tersangka merampas tas korbannya" jelas Kapolsek. Korban yang kaget berteriak minta tolong sambil mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik hingga tersangka terjatuh dari motor dan temannya langsung melarikan diri.

Warga yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan ke petugas Polsek Pesanggrahan yang sedang menggelar operasi cipta kondisi tak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka yang sudah dikepung warga pun berhasil diamankan.

"Saat diamankan tersangka masih dalam kondisi mabuk miras, lalu berdasar keterangan tersangka kita geledah tempat jual miras di daerah Petukangan Selatan dan menyita 53 botol miras. Penjualnya turut kita amankan" ujarnya.    



     

aries-humas
Peras Korbannya Pakai Pistol Replika, 3 Bandit Remaja Ditangkap Buser Polsek Pesanggrahan
Pesanggrahan - Tim buser Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan tiga bandit remaja pelaku pemerasan yang disertai ancaman di Jl. Melati, Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel pada Sabtu (26/12/2015) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial T als O (18), BS (19) dan ARF (16) diamankan petugas di tiga lokasi berbeda setelah sebelumnya pada Kamis (24/12) memeras handphone milik RRH (15) dan NH warga Cimangis Depok.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengungkapkan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan pistol replika alias korek api untuk mengancam korbannya. Dan sasarannya adalah remaja seumuran.

"Korban baru pulang dari acara maulid nabi disenayan lalu dihampiri dan ditodong pakai senjata replika. Lalu dibawa naik motor dan di TKP korban diminta menyerahkan HP dan uangnya" jelas Kapolsek.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi replika jenis FN (korek gas), HP Samsung Galaxy Note 4, HP Blackberry, Advan S4E, Nokia.

"Itu semua barang hasil kejahatan pelaku selama menjalankan aksinya, kami juga sita uang tunai Rp.400 ribu dan 1 unit motor Yamaha Xeon B 3439 SBO yang digunakan pelaku" imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun bui.






aries-humas Minggu, 27 Desember 2015

Facebook

Seo Services