Pesanggrahan - Setelah tiga hari buron seorang pria berinisial MYA (25) pelaku pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan akhirnya berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati, S.E., mengatakan pelaku ditangkap disebuah mall diwilayah Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Penangkapan berdasarkan laporan polisi korban atas kejahatan pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban AS lewat aplikasi percakapan instan "Michat". Selanjutnya, korban dan tersangka janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3).
"Pelaku merayu mengajak korban untuk berpacaran" kata Kapolsek.
Setelah bertemu di hotel, keduanya pun memesan kamar. Sambil memperlihatkan lencana, HT serta borgol yang dibawanya pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan. Selain itu pelaku juga memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.1,8 juta.
"Tetapi korban mengaku tidak memiliki uang dan hanya sanggup membayar Rp.500 ribu," kata Kapolsek.
Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp.500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Selang tiga hari setelah kejadian, unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dibawah pimpinan Iptu Achmad Fajrul Choir berhasil menjebak pelaku dan menangkapnya di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Petugas juga menyita barang bukti di antaranya satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, satu lencana polisi, tunai Rp.250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Mengaku Sebagai Polisi Pria Ini Peras Dan Perkosa Korbannya
aries-humas
Rabu, 11 Maret 2020
























