Ops Nila Jaya, Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Pesanggrahan - Unit reserse kriminal Kepolisian sektor Pesanggrahan menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika. Ketiga orang tersebut ditangkap dalam operasi yang bersandi Nila Jaya 2018.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH mengatakan para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Tersangka berinisial MI (37) dan IRA (27) ditangkap di Jl. Beruang raya Tangsel pada Sabtu (15/9) dengan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram.

Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jl. WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel pada Minggu (16/9) dengan barang bukti 2 plastik klip yang berisi Sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram.

Ditegaskan oleh Kapolsek para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Kami kenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka" jelas Kapolsek Minggu (16/9).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol Maulana operasi Nila Jaya yang dilakukan selama dua pekan ini menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" pungkasnya.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services