Kurang Dari 24 Jam Polsek Pesanggrahan Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar Yang Menewaskan Seorang Pelajar



Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan berhasil mengamankan 36 orang pelajar pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar SMK Sasmita Jaya berinisial MK (17) meninggal dunia.

"Kurang dari 24 jam para pelaku tawuran berhasil kami amankan, seluruhnya ada 36 orang dan dari hasil pemeriksaan 8 orang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, SH, MH, Kamis (1/11/2018).

Kedelapan orang pelajar yang menjadi tersangka masing-masing berinisial BRM (16) SMAN 12 Tangerang, RD (17) SMA Budi Mulia, RAS (16) SMA Budi Mulia, FR (16) SMK Mega Bangsa, BWTRS (16) SMA Budi Mulia, MFN (17) SMAN 5 Tangsel, RI (16) SMAN 12 Tangerang dan MF (19) lulusan SMA Taruna Terpadu. Semua memiliki peran yang berbeda dalam aksi tawuran itu.

"RAS melukai leher dan punggung. RD melukai bagian punggung dengan golok. FR membacok bagian punggung korban. BWTRS memukul korban sampai terjatuh dan MFN menendang korban. Sedangkan untuk MF, BRM dan RI kepemilikan senjata tajam saat tawuran," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, tawuran antar pelajar tersebut dipicu oleh adanya tantangan via media sosial instagram. Selain mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, tawuran juga menyebabkan dua orang pelajar lain berinisial RF (17) SMK Sasmita Jaya dan AA (18) SMK Averus mengalami luka berat.

"Bahwa anak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK AVERUZ Pondok Pinang dan SMA SASMITA Pamulang merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMAN 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa melalui akun Instagram (tidak resmi) sekolah SMK Averuz dan SMAN 12 Tangerang di kolong tol Jl. Deplu Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. Kejadian tawuran berlangsung kurang lebih 10 menit tepat pukul pukul 22.00 WIB, Rabu (31/10)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam tawuran tersebut antara lain 26 unit ponsel, 4 celurit, satu mandau, satu pedang, satu gergaji sisir serta 12 unit motor. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto UU darurat tahun 1951 (sajam).

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services