Pesanggrahan - Unit reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua setelah sebelumnya menangkap tukang kelapa parut pelaku curanmor di Gg. Guru, Ulujami, Pesanggrahan Jakse dan mengembangkan kasusnyal. Dua pelaku lainnya berhasil dibekuk petugas berikut lima unit motor hasil kejahatan.
Baca : Tukang Kelapa Parut Pelaku Curanmor Dibekuk Buser Polsek Pesanggrahan
Kedua pelaku yang diamankan yaitu H (21) yang sempat melarikan diri saat rekannya R (19) tertangkap pada Kamis (21/1) sedangkan E (20) adalah selaku pembuat kunci letter T.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto SE, MM mengatakan kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda di sebuah kontrakan diwilayah Ciledug, Tangerang Kota pada Sabtu (23/1/2016). "Pengakuannya mereka sudah lima kali beraksi dengan hasil lima unit motor" tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa lima sepeda motor hasil kejahatan
Honda sonic B 3953 SUN, Yamaha Mio B 6831 VGB, Yamaha Mio B 6190 CNP,
Yamaha Xeon B 3439 SBO, Yamaha Mio B 6706 VIA dan dua kunci T serta
sebilah golok.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tujuh tahun bui.
Tidak ada komentar