Polsek Pesanggrahan Press Release Kasus Kekerasan Terhadap anak Dibawah Umur


Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menggelar press release kasus penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun hingga mengalami patah tulang yang dilakukan oleh seorang wanita Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan H. Dilun, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Dalam press release yang digelar di mapolsek pada Jumat (5/5/2017) siang ini, Kapolsek Pesanggrahan, Kompol R. Eko Mulyadi, S. Sos, menuturkan tersangka Tika (24) mengaku melakukan kekerasan terhadap anak majikannya itu sejak tiga bulan terakhir mulai pada awal Februari 2017.

Kekerasan dilakukan dengan menyentil hidung anak itu berulang-ulang hingga berdarah. Tak hanya itu, tersangka juga menggigit kuping dan tangan balita. Bahkan, sekali waktu mata anak itu terluka kena kuku tersangka, juga dilempar remote televisi hingga bibirnya luka.

Perbuatan pelaku akhirnya terkuak setelah orangtua korban curiga karena anaknya menderita luka-luka, dari luka lebam hingga peradangan di hidung.

Puncaknya terjadi pada 18 April 2017 dimana tersangka memukul bocah berusia 2 tahun tersebut dengan mainan gamelan yang berbahan material dari kayu dan besi hingga mengalami patah tulang selangka kiri.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku yang baru setahun bekerja itu saat kedua majikannya pergi bekerja, dari pagi sampai sore dengan alasan jengkel karena sang bocah majikannya itu sering rewel dan menangis.

Petugas menyita barang bukti berupa mainan gamelan, remote televisi serta hasil rontgen korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services