Polsek Pesanggrahan Sita 11 Kg Ganja Dan 46 Gram Sabu Dari Enam Pengedar


Pesanggrahan - Jajaran Kepolisian sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap enam orang pengedar ganja dan sabu di dua lokasi terpisah di Pesanggrahan dan Ciledug pada 31 Oktober lalu. Dari penangkapan jaringan tersebut petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 11,5 kilogram dan 46 gram sabu.

"Kami amankan dua orang atas nama Ami (16) dan Didon (23) pada tanggal 31 Oktober pukul 20.00 WIB di Jalan Kemajuan, Petukangan Selatan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi, Kamis (9/11/2017).

Keduanya merupakan pengecer yang ketika ditangkap menyimpan 14 paket ganja yang dijual dengan harga Rp 50.000, beserta satu paket besar dengan berat 8,7 gram. Keduanya mengaku mendapat barang dari pengedar yang lebih besar atas nama Mameng (18) dan Arul (18). Selanjutnya Mameng dan Arul ditangkap di SPBU Kodam, Jalan Bintaro Permai dengan barang bukti satu paket ganja 4,78 gram.

Berdasar pengakuan Mameng dan Arul ini kemudian petugas berhasil menangkap pengedar lainnya yakni Alaa (17). Saat menangkap Alaa di Jalan Kampung Baru III, Ulujami, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun Alaa mengaku sebagai pemasok untuk Mameng dan Arul.

"Dari hasil pengembangan berikutnya hari Kamis, kami amankan dua pelaku, TKP di Jalan Kejaksaan, Kreo, Larangan Utara, Tangerang atas nama Boho (20) dan PMZ (21)," ujar Kapolsek.

Keduanya ditangkap saat sedang menimbang ganja di rumah kontrakan mereka. Polisi menemukan 10 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram, serta paketan sabu dengan total berat 46 gram.

Kedua bandar itu mengaku dikendalikam dari Lapas Tangerang. Kapolsek mengatakan pihaknya akan menelusuri pengendali jaringan yang dimaksud.

"Kami kenakan pasal berbeda sesuai perannya yakni pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services