Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan membekuk empat pelaku kasus penggelapan
mobil rental, di alun-alun Majalaya Bandung Senin (14/12/2015) dini hari. Para
pelaku tertangkap setelah petugas berhasil melacak keberadaan mobil melalui Global Positioning System (GPS).
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A, DS, C, dan IG.
"Para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas berhasil melacak
keberadaan mobil melalui GPS yang terpasang. Mereka ditangkap sekitar
pukul 01.00 WIB dini hari tadi, di Majalaya, Bandung," ujar Kapolsek.
Dikatakannya pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor
B/647/XI/2015/SPK atas
nama Retno Ismundari pemilik mobil Toyota Avanza B 1863 SZD.
"Jadi para pelaku merental atau menyewa mobil selanjutnya kendaraan itu digadaikan kepada orang lain," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar