Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 Kg narkotika jenis ganja, penangkapan bermula berkat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seorang tukang ojek yang mengedarkan ganja. Petugaspun melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 1 kg ganja dengan harga Rp. 4 juta dan ketika tersangka menyerahkan ganjanya kepada petugas tersangka pun langsung ditangkap.
Tersangka mengakui bahwa sudah 4 bulan lamanya mengedarkan narkotika jenis ganja paling sedikit tersangka menjual ganja sebanyak 1/2 (setengah) kilogram. Barang haram tersebut tersangka dapatkan dari seseorang berinisial DN didaerah Cengkareng Jakarta Barat.
Selain mengedarkan tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut dan sudah selama 1 tahun mengkonsumsinya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tidak ada komentar