Edarkan Sabu Ray Ditangkap Polisi

Polsek Pesanggrahan – Unit reskrim polsek pesanggrahan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Raya Michael als Ray (36) warga gandaria utara kebayoran baru jaksel minggu (25/11/2012) pukul 02.30 wib.

Pelaku ditangkap di depan kios ikan hias Jl. BRI pasar inpres gandaria utara kebayoran baru jaksel saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Sebanyak dua paket sabu seberat 0,43 gram yang disimpan didalam bungkus rokok berhasil disita petugas dari pelaku.

Sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar besar pemasok barang haram ke pelaku.

Atas kepemilikan barang haram tersebut Ray dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services