Polsek Pesanggrahan –
Penghasilan yang pas-pasan sebagai seorang buruh dekorasi ternyata
membuat JM (21) warga Joglo kembangan ini nekat menjalani profesi
sampingan sebagai pengedar sabu. Pelaku berhasil diamankan oleh unit
reskrim polsek pesanggrahan di Jl. Palem Raya petukangan utara
pesanggrahan jaksel rabu dini hari (21/11/2012).
Dari pelaku petugas berhasil menyita sabu
seberat ± 0,20 gram yang diselipkan didalam bungkus rokok Djarum super.
Menurut pengakuannya sabu diperoleh dari TG (DPO) di daerah permata
hijau dan rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada seorang
pelanggannya.
Kepada petugas JM mengaku telah 1 tahun lamanya menjalani profesinya sebagai pengedar sabu dengan keuntungan Rp. 50 ribu - Rp. 100 ribu per hari.
Atas perbuatannya JM dijerat dengan pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar