Pesanggrahan - Kepolisian sektor Pesanggrahan berhasil membekuk dua orang penjual judi toto gelap (togel) berikut barang bukti Sabtu (25/10/2014).
Kedua pelaku berinisial BAM (29) yang berprofesi sebagai tukang es balok keliling dan MK (28) yang berprofesi sebagai tukang sate keduanya warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi mengatakan keberhasilan aparatnya menangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran judi togel di wilayah Bintaro.
Setelah merespon laporan itu dan menerjunkan anggotanya kelapangan petugas reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bowo Sutrisno berhasil menangkap tersangka BAM (29) saat sedang berjualan es balok keliling di Jl. Dahlia Rc. Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel pukul 18.00 wib.
Dari keterangan BAM petugas selanjutnya berhasil menangkap tersangka MK dikediamannya. Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa selembar kertas rekapan, uang tunai sebesar Rp.118 ribu, 1 unit HP Nokia N70 dan 1 unit HP Nokia C3.
Kedua pelaku mengaku terpaksa menjalankan profesi haramnya sebagai penjual judi togel lantaran butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar