Pelaku Pencurian Gendang Ditangkap

Polsek Pesanggrahan - Kepolisian Sektor Pesanggrahan Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian sebuah kendang ketipung di Jl. Mawar 3 Rt. 07/05 Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan Jaksel pada hari Sabtu 15 Oktober 2011 sekitar jam 02.30 Wib. Diketahui pelaku berinisial RM 35 Tahun dan dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buah kendang ketipung. 

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas dan warga yang memergoki aksi pelaku. Namun pada saat hendak ditangkap pelaku sempat melawan dan melukai seorang warga. Setelah berhasil dilumpuhkan oleh petugas pelaku bersama dengan barang bukti sebuah gendangpun diamankan ke Polsek Pesanggrahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.    

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services