Polsek Pesanggrahan - Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan amankan seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan disebuah perusahaan swasta Jakarta karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Tanaman (Ganja). Tersangka yang diketahui berinisial AP (29 Tahun) ditangkap petugas ketika sedang berada di sebuah saung di Jl. Duku Rt. 02/04 Kel. Pet. Utara Kec. Pesanggrahan Jaksel. Dari tersangka petugas berhasil menyita 1 bungkus kertas putih yang berisi daun kering diduga Narkotika jenis Tanaman (Ganja) berat brutto 2,40 Gram.Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut untuk dipakainya sendiri, tersangka juga mengaku sudah selama 1 tahun mengkonsumsi ganja. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar