PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Polsek Pesanggrahan - Kepolisian Sektor Pesanggrahan pada hari Selasa 10 Januari 2012 sekira jam 22.00 Wib  telah menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Halte Madrasah Jl. Srengseng Raya Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat. Tersangka yang berinisial MAS (24 Tahun) ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja, barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tanaman (Ganja) berat brutto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) Gram. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services