Sebulan Jualan Sabu Akhirnya Ditangkap


Pesanggrahan - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga itulah yang dialami oleh JP als MG (35 Tahun) lelaki yang diketahui berprofesi sebagai sopir tembak sebuah angkot jurusan jombang-ciledug ini merasa pendapatannya sebagai seorang sopir angkot kurang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya akhirnya merangkap profesi sebagai penjual sabu. Sudah selama 1 bulan tersangka melakukan aksinya tanpa diketahui oleh petugas.

Namun pada Jumat 06/04/2012 tersangka bernasib sial aksinya tercium oleh petugas dan harus berakhir di dalam penjara. Tersangka ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi harjono dimana sebelumnya petugas menangkap salah seorang anak buah tersangka yang berinisial SH als BL dengan barang bukti1 paket sabu dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari JP als MG.

Mendapat informasi tersebut petugaspun langsung memburu tersangka dan setelah dijebak Jumat 06/04/2012 jam 21.00 Wib tersangka berhasil ditangkap di Jl. H. Abdullah Rt. 03/01 Kel. Parung Serab Kec. Ciledug Tangerang dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 0,64 Gram yang dimasukkan didalam bungkus korek api.

Tersangka mengakui bahwa sudah selama 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu  dan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial KT (DPO). Tersangka juga mengakui bahwa hasil keuntungan penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services