Polsek Pesanggrahan Tangkap 2 Sahabat Hendak Pakai Sabu


Polsek Pesanggrahan - Dua sahabat M. Chirul (22) dan frans (31) ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan jumat malam 08/06/2012 di sebuah rumah di Ciputat Timur Tangsel. Keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka petugas menyita 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,26 gram dalam bungkus rokok Djarum super. 

Tersangka mengaku sabu dibeli dengan cara berpatungan masing-masing sebesar Rp. 100 ribu dan diperoleh dari seseorang berinisial CM. Kepada petugas keduanya mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah selama 6 bulan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services