Bawa Ganja Remaja Pengangguran Ditangkap

Polsek Pesanggrahan - Unit reskrim polsek Pesanggrahan minggu (5/8/2012) menangkap seorang remaja pengangguran berinisial NJ (20 Tahun) warga H. Gari Pesanggrahan jaksel karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari tangannya petugas menyita 1 bungkus kecil ganja berat 5,25 gram dan 1 linting ganja siap pakai berikut kertas papir.

Tersangka ditangkap di Jl. H. Gari Pesanggrahan Jaksel ketika akan menikmati barang haram tersebut, kasi humas Polsek Pesanggrahan Aiptu Achmad Yani menerangkan bahwa tersangka dapat ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ulah tersangka yang selalu menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services