Polsek Pesanggrahan Tangkap Tukang Ojek Edarkan Sabu

Polsek Pesanggrahan - Unit reskrim polsek Pesanggrahan menangkap seorang pengedar sabu di Jl. Muchtar Raya Petukangan Utara Pesanggrahan Jaksel pada Kamis malam (30/8/2012) sekitar pukul 23.30 wib.
Tersangka yang berinisial WH als MF (30 Tahun) merupakan warga Jl. Pendongkelan Cengkareng jakbar yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek. Dari tersangka petugas berhasil menyita 7 paket sabu siap jual berat brutto 2 gram yang disimpan didalam bungkus permen doublemint.

Pada saat ditangkap tersangka hendak mengantarkan sabu kepada seorang pembeli, tersangka sendiri mengakui bahwa sudah selama 1 bulan melakoni bisnis haramnya lantaran penghasilannya sebagai tukang ojek kurang mencukupi dan selama itu sabu diperoleh dari seseorang yang akrab dipanggil dengan sebutan BUNG didaerah kampung ambon cengkareng jakbar.

"Perpaket saya jual berkisar antara Rp. 200 - 300 ribu pak tergantung pesanan pasien saya" ujar tersangka kepada petugas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services