Pesanggrahan – Kepolisian sektor pesanggrahan berhasil
menangkap Firmansyah (26) warga Bintara Bekasi Barat Bekasi. Residivis narkoba
ini ditangkap oleh petugas di Jl. Kramat Batu I Kelurahan Gandaria selatan
Kecamatan Cilandak Jakarta selatan pada selasa (25/12/2012) pukul 05.50 wib.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kardus aki GS berisi 3,2 kilogram ganja kering yang akan diantar kepada seorang pembeli.
Kanit
reskrim polsek pesanggrahan AKP Nurdin Arahman mengatakan tersangka merupakan
residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka baru 6 bulan keluar dari penjara
setelah menjalani hukuman sejak tahun 2008 di LP Bulak Bekasi dalam kasus yang
sama” ungkapnya.
Dari
pengakuan tersangka, lanjut kanit reskrim, sejak keluar dari penjara tersangka
mulai mengedarkan ganja kembali dan barang haram yang diedarkannya diperoleh
dari seorang napi di LP Bulak Bekasi berinisial “B” yang merupakan teman satu
sel tersangka.
"kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap "B" sedangkan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" jelasnya.
Tidak ada komentar