Polsek Pesanggrahan Tangkap Pengedar 1 Kg Ganja

Pesanggrahan – Unit reskrim polsek pesanggrahan menangkap seorang pengedar ganja berinisial AB als UT (29) warga cipadu jaya tangerang selasa (15/1/2012).

Pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang mengendarai motor di Jl. Komp. Deplu Raya kelurahan kreo, kecamatan larangan, kota tangerang.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja yang disimpan didalam tas pelaku. Menurut pengakuannya ganja itu hendak diantarkan kepada seorang pembeli.

Sudah selama 5 bulan pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah. Dari pengakuannya ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HS (DPO) didaerah puri beta ciledug.

Kini AB als UT harus mendekam di rutan polsek pesanggrahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services