Mantan Karyawan Curi Emas, Dipolisikan

Pesanggrahan - Lantaran aksinya nekat mencuri emas dirumah mantan majikannya Ramdan Apriadi als Talim (21) warga Kp. Cinunjung desa mandalamekar tasikmalaya kini harus berurusan dengan petugas kepolisian. 

Pelaku mencuri 2 buah cincin emas seberat 30 gram dirumah mantan majikannya Suwarno (44) di Jl. Kp. Baru VII Rt.12/02 No.38 kelurahan ulujami, kecamatan pesanggrahan, jakarta selatan selasa (29/1/2013).

Aksinya berjalan mulus lantaran saat melakukan aksi dirumah korbannya hanya ada anak korban Anas (9), saat itu pelaku menyuruh anak korban untuk pergi keruangan atas. Setelah itu dengan leluasa pelaku masuk kedalam kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil cincin emas yang ada didalam lemari pakaian.

Pelaku berhasil ditangkap oleh korbannya bersama polisi di borobudur dept. store ciledug tangerang pada jumat (1/2/2013) setelah menghubungi hp-nya dan mengaku sebagai teman lamanya selanjutnya diajak bertemu. 

Dari pelaku petugas menyita uang sisa penjualan emas yang dicuri sebesar Rp. 2.400.000. Dihadapan petugas pelaku mengaku 2 buah cincin emas yang dicuri telah dijual kepada seorang pengepul emas didaerah pasar rumput manggarai dengan harga Rp. 4.500.000. 

Pelaku sendiri mengaku terpaksa mencuri dirumah mantan majikannya karena masih menganggur dan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas kejadian itu pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan polsek pesanggrahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  

    




Facebook

Seo Services

Tidak ada komentar