Pesanggrahan
- Jajaran polsek pesanggrahan menangkap seorang pemuda pengangguran
berinisial DP (26) warga pondok ranji ciputat timur tangsel karena
kedapatan membawa narkotika jenis sabu selasa (29/1/2013).
Pelaku
yang merupakan target operasi polsek pesanggrahan ditangkap petugas
saat melintas di komplek IKPN Rt.02/04 kelurahan bintaro, kecamatan
pesanggrahan, jakarta selatan.
Barang
bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,20 gram dan sebuah alat hisap/bong
berhasil disita petugas dari dalam saku celana pelaku.
Menurut
pengakuan pelaku yang sudah selama 3 bulan mengkonsumsi sabu
menjelaskan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar
berinisial DA didaerah bambu apus pamulang tangsel dengan harga Rp 300
ribu.
Kini
pelaku harus mendekam di rutan polsek pesanggrahan guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 112 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara.
Tidak ada komentar