Pesanggrahan - Seorang laki-laki berinisial GJ als KE (34) warga Jl. Swadarma III Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jaksel yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan ini ditangkap petugas reskrim polsek pesanggrahan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Panit 2 reskrim Aiptu Haryono mengatakan pelaku sudah lama menjadi
incaran petugas atas adanya laporan informasi dari masyarakat yang
merasa resah atas ulah pelaku yang sering mengkonsumsi sabu.
Pelaku ditangkap petugas saat sedang melintas tak jauh dari rumahnya di depan masjid Al Muawanah Jl. Swadarma III Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan kamis (11/4/2013) pukul 17.30 wib.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,36 gram berikut cangklong yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna A mild.
"Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara" ujar Haryono.
Sementara menurut pengakuan GJ als KE sabu miliknya diperoleh dari seorang bandar berinisial TT didaerah kampung ambon, cengkareng, jakarta barat. "Saya beli seharga Rp. 200 ribu pak" ucapnya.
Tidak ada komentar