Panit II Reskrim Aiptu Haryono Menggelar Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja |
Pesanggrahan - Kedapatan saat akan menjual ganja seorang pemuda pengangguran Muhammad Thamrin als Mamat (23) kini harus berurusan dengan kepolisian. Pelaku ditangkap oleh petugas dari unit narkoba Polsek Pesanggrahan kamis (3/10/2013) malam.
Panit II reskrim Aiptu Haryono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli disebuah kebon kosong Jl. Manunggal II Kelurahan Petukangan selatan, Kecamatan Pesanggrahan, jaksel.
"Saat ditangkap kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus kertas ukuran sedang berisi ganja dan 3 paket ganja dalam bungkus rokok gudang garam filter" ungkap Aiptu Haryono.
"Selanjutnya kami melanjutkan penggeledahan kerumah tersangka dan didalam kamar tersangka ditemukan sebuah tas berisi 3 paket ganja jadi total keseluruhan ganja yang disita seberat 90,57 gram" tambahnya.
Petugas kini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Sementara ditemui diruang kerjanya Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi menghimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk memerangi narkoba.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara" tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar