Pesanggrahan – Seorang
petugas security TAG
Bintaro berinisial AM (23) diamankan petugas Polsek Pesanggrahan
lantaran diduga melakukan pencurian uang dikantor tempatnya bekerja.
Kejadian itu dilakukan tersangka pada (30/4) sekitar pukul 17.25 wib di kantornya sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 18,3 juta.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka
terungkap melalui rekaman CCTV, saat itu ia yang bertugas menurunkan tas
dari dalam kendaraan pengangkut kotak reject terlihat mengambil sesuatu
dari dalam tas kotak reject dan memasukan kedalam saku celana miliknya.
Berdasar rekaman itu petugas bagian
pengawas internal langsung menjemput tersangka di kosannya di
daerah pondok Betung Tangsel Selasa (15/4/2014) siang. Dan didapati sisa
uang curiannya senilai Rp. 9,2 juta yang disimpan didalam tempat
sampah.
Dihadapan petugas tersangka mengaku uang hasil curiannya ia gunakan untuk membayar hutang, sewa kos dan cicilan motor.
Dari tersangka petugas menyita barang
bukti berupa uang tunai sisa hasil curian yang disimpan didalam 4
bungkus rokok sebesar Rp. 9,2 juta.
Atas kejadian itu Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi menghimbau agar setiap instansi atau perusahaan yang menyimpan barang-barang berharga untuk memasang CCTV, hal ini berguna untuk membantu kepolisian dalam pengungkapan suatu kasus apabila terjadi tindak pidana ditempat tersebut.
Tersangka AM kini harus
mendekam di Rutan Polsek Pesanggrahan dan dikenakan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tidak ada komentar