Pesanggrahan - Pemilik toko obat dan kosmetik di Jl. Manunggal Rt. 03/05 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan berinisial H (24) diamankan oleh petugas kepolisian bagian unit narkoba Polsek Pesanggrahan Kamis (10/12/2015).
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, SE, MM mengatakan tersangka diamankan lantaran menjual obat-obatan terlarang secara terbuka kepada anak-anak pelajar diwilayah tersebut.
"Obat-obatan tersebut seperti Tramadol 5 mg, Alprazolam, Valdimex, Hexymer 2 mg dijual bebas padahal obat-obat itu harus dengan resep dokter" jelasnya.
Dari penggerebekan ini petugas menyita 3746 butir obat-obatan terlarang, perpaket isi 8 butir dijual dengan harga Rp.10 ribu, keuntungannya sehari bisa mencapai Rp.600 ribu.
Kapolsek menambahkan bahwa peredaran obat-obatan ini sudah masuk kedalam lingkungan sekolah, "Mereka tahunya dari mulut ke mulut dan karena gampang didapat di toko itu jadi pelajar membelinya. Efeknya bikin ngefly jika dikonsumsi terus menerus dapat menimbulkan gangguan saraf otak sampai overdosis" tuturnya.
Pelaku diketahui sempat ditahun 2009 dalam kasus yang sama, namun bukannya insyaf pelaku malah mengulangi lagi perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar