Polsek Pesanggrahan Bekuk Residivis Edarkan Ganja

Pesanggrahan - Petugas Kepolisian Sektor Pesanggrahan berhasil membekuk seorang pria bertato berinisial AL als SEN (39) warga Pondok Aren Tangsel lantaran menjadi pengedar ganja.

Tersangka yang merupakan residivis rutan Jambe Tangerang dalam kasus pengeroyokan anggota ormas dibekuk petugas di kediamannya di Gg. Bambu Rt.002/005 Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren Tangsel Senin (25/5) sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli.

Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan pisau lipat namun berhasil digagalkan oleh petugas.

Setelah digeledah petugas berhasil menemukan sebuah tas ransel berisi 29 bungkus narkotika jenis ganja siap edar yang disimpan didalam kamar tersangka. 

Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram yang baru saja dipakai oleh tersangka berikut sebilah pisau lipat, dua buah clurit, sebilah samurai dan sebuah golok sisir..

Kepada petugas tersangka mengaku melakoni bisnis haramnya sejak 6 bulan yang lalu dan ia biasa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2 juta dari tiap 1 kilogram ganja yang ia jual.

Dalam mengedarkan ganja tersangka kerap kali beroperasi di daerah ciputat, pondok Aren dan tangerang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan sajam yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (1) sub 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit pidana penjara selama lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.




  

 

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services