Polsek Pesanggrahan Menangkap Pelaku Curanmor 1 Tewas

Polsek Pesanggrahan - Aparat Polsek Pesanggrahan Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU BUDI HARDJONO membekuk 2 pelaku  Curanmor di Jl. Rempoa Raya Bintaro Jaksel pada hari Sabtu 5 Juni 2011 jam 04.30 Wib. Dari Para pelaku disita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz, 2 Senjata Tajam jenis Celurit, 2 pasang plat nomor palsu, 1 unit mesin bor, 1 gunting baja, 2 kunci letter " T ", 3 mata bor, 5 obeng, 1 kikir, 1 pipa besi, 1 kunci inggris, 4 kunci pas, 2 kunci " L ", dan 2 baterai bor.

Kejadian berawal dari kecurigaan petugas yang mencurigai sebuah mobil Honda Jazz yang melintas di Jl. Duku Petukangan Utara Jaksel. Selanjutnya petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sesampainya di Jl. Kemajuan Petukangan Selatan kendaraan tersebut berhenti dan salah seorang pelaku turun dari dalam mobil dengan membawa sebuah alat / benda yang dicurigai untuk melakukan kejahatan lalu menghampiri sebuah mobil Daihatsu Xenia B 7452 UY yang sedang diparkir dipinggir jalan. Karena curiga petugas berusaha mendekati pelaku tersebut namun pelaku tersebut dengan terburu-buru kembali kedalam kendaraannya dan langsung melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Tak ingin buruannya lepas petugas langsung mengejar para pelaku. Dan ketika melintas di depan Perum Bukit Mas Jl. Rempoa Raya Bintaro Jaksel kendaraan pelaku menghantam bus sehingga tak bisa digunakan lagi dan para pelaku yang berjumlah 5 orang berhamburan keluar melarikan diri. Salah seorang pelaku yang diketahui bernama " T " (45 Tahun) ketika hendak ditangkap mencoba melawan petugas dengan menggunakan sebuah celurit. Petugas pun langsung melumpuhkan pelaku dengan melepaskan tembakan kearah kaki. Sedangkan seorang pelaku yang mencoba melarikan diri kearah pemukiman warga berhasil dilumpuhkan ketika hendak melewati pagar rumah warga diketahui pelaku bernama " E " (35 Tahun). Sedangkan 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri yaitu K, D dan I.  

Selanjutnya kedua pelaku yang tertangkap dibawa RS untuk mendapat perawatan namun naas tersangka " T " akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di RS. Diketahui pelaku adalah jaringan / kelompok Indramayu yang sudah malang melintang didunia kejahatan. Modus yang dilakukan para pelaku adalah mencuri mobil yang diparkir dengan menggunakan kunci Letter " T ". Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.     

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services