Polsek Pesanggrahan Tangkap Karyawan Bar Edarkan 1,6 Kg Ganja

Pesanggrahan - Seorang karyawan bar berinisial NH (24) warga pesanggrahan jakarta selatan ditangkap oleh petugas unit reskrim polsek pesanggrahan lantaran mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumah kontrakannya di Jl. Lalap kelurahan petukangan selatan kecamatan pesanggrahan jakarta selatan selasa (15/1/2013) pukul 17.30 wib.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram ganja kering siap edar yang disimpan didalam rumah kontrakannya.

Dari pengakuannya pelaku sudah selama delapan bulan mengedarkan ganja dan setiap ganja yang dijualnya diperoleh dari seseorang berinisial KT (DPO).

Petugas sampai saat ini masih memburu KT selaku pemasok barang haram kepada pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services