Pesanggrahan
- Seorang karyawan bar berinisial NH (24) warga pesanggrahan jakarta
selatan ditangkap oleh petugas unit reskrim polsek pesanggrahan lantaran
mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pelaku
ditangkap petugas saat berada dirumah kontrakannya di Jl. Lalap
kelurahan petukangan selatan kecamatan pesanggrahan jakarta selatan
selasa (15/1/2013) pukul 17.30 wib.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram ganja kering siap edar yang disimpan didalam rumah kontrakannya.
Dari
pengakuannya pelaku sudah selama delapan bulan mengedarkan ganja dan
setiap ganja yang dijualnya diperoleh dari seseorang berinisial KT
(DPO).
Petugas
sampai saat ini masih memburu KT selaku pemasok barang haram kepada
pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar