Pesanggrahan – Petugas reskrim polsek pesanggrahan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial HER als BY (48). Lelaki paruh baya yang kesehariannya ini berprofesi sebagai penjual susu jahe didaerah ceger pondok aren ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Jl. Ceger raya kelurahan jurang mangu timur, kecamatan pondok aren tangerang selatan rabu (13/3/2013).
Saat ditangkap petugas menemukan 1 paket ganja dari bungkusan plastik yang dibawa pelaku dan setelah diinterogasi petugas kembali menemukan barang bukti berupa 8,56 Kilogram narkotika jenis ganja dirumah kontrakan pelaku yang terletak di Jl. Kp. Gaga Larangan, Kota Tangerang.
Menurut pengakuan pelaku ganja diperoleh dari seorang bandar wanita berinisial TN yang kini menjadi daftar pencarian orang polsek pesanggrahan.
Kapolsek pesanggrahan Kompol Dermawan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Samuel Metiary saat jumpa perss menjelaskan bahwa pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian dan setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa bulan pelaku berhasil ditangkap.
“Kami akan kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pelaku dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” ujar kapolsek.
Tidak ada komentar