Pesanggrahan - AS als DA (29) warga Jl. Pondok Betung, Pondok Aren Tangsel yang berprofesi sebagai montir ini terpaksa harus membatalkan niatnya untuk menikahi gadis pujaan hatinya pada Nopember 2013 nanti.
Hal itu dikarenakan dirinya tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sektor pesanggrahan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap petugas pada sabtu (4/5/2013) dinihari di Jl. Pondok aren II Rt.08/03 kelurahan pondok betung, kecamatan pondok aren, tangsel. Darinya disita barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,20 gram.
Pelaku beralasan mengkonsumsi sabu untuk menambah staminanya saat melakukan pekerjaannya yang sangat menyita energi.
Panit 1 Reskrim Aiptu Haryono menjelaskan pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari warga sekitar tentang kebiasaan pelaku yang sering mengkonsumsi sabu, dan sampai saat ini Ilham (DPO) selaku pemasok barang haram masih terus diburu.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat penjara.
Tidak ada komentar