Tiga Pelaku Pencuri Barang Antik Dibekuk Petugas Polsek Pesanggrahan

Pesanggrahan - Tiga pelaku pencurian barang antik dibekuk petugas reserse kriminal Polsek Pesanggrahan. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti sembilan vas keramik, sebuah kristal perancis, empat taring babi, satu gelang kerang, satu pipa rokok tulang, linggis dan satu unit angkot.

Total nilai barang yang dicuri lebih dari Rp. 50 juta. Ketiga pelaku MUS (24), GM (26) dan RIN (40) yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan, supir angkot dan pengangguran ini merupakan warga Pondok Aren Tangsel mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan menutupi setoran angkot.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 01.00 wib, ketiganya membobol toko barang antik Ben's Dori milik Benhur Sitorus (33) di Jl. Bintaro kodam No.7 Rt.06/03 Kel. Pesanggrahan Kec. Pesanggrahan, Jaksel dengan cara mencongkel atap toko yang terbuat dari asbes.

Setelah berhasil membobol ketiganya lalu membawa barang hasil curian dengan menggunakan angkot KWK 06 nopol B 1804 WV.

Petugas berhasil membekuk tersangka setelah dua hari buron, tersangka MUS dan RIN dibekuk di halte kampus Budi Luhur sedangkan GM dibekuk dirumah kontrakan didaerah pondok aren indah tangsel.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.



 



  

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services