Polsek Pesanggrahan - Seorang pelaku pencurian spion mobil ditangkap ketika sedang melakukan aksinya di depan Perum Palem Spring Jl. Veteran Raya Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan pada hari Senin 18 April 2011 sekitar jam 21.00 Wib. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Spion Toyota Alphard B 1626 AR warna hitam dan 1 (satu) unit motor Honda Beat B 3041 TBR warna merah yang digunakan pelaku. Tersangka diketahui berinisial R (28 Tahun).
Menurut keterangan korban / saksi TS pada saat korban bersama dengan bosnya DO melintas di TKP tiba-tiba dari arah kiri dan kanan mobil yang ditumpanginya dihampiri oleh 2 orang laki-laki dan seketika mematahkan kaca spion kanan dan kiri. Mengetahui spionnya hendak dicuri korbanpun langsung membelokan kendaraannya sambil berteriak. Malangpun tidak dapat dihindari aksi pelaku tersebut dipergoki oleh satpam Perum Palem Spring dan anggota Polisi sehingga aksi kejahatan jalanan pelaku tersebutpun dapat digagalkan dengan tersangka R ditangkap dan seorang lagi buron.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan dan menyerahkan kasusnya ke Polsek Pesanggrahan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 363 KUHP (Percobaan Pencurian) dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Tidak ada komentar