Polsek Pesanggrahan - Direktorat Lalu Lintas Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta menggelar pelayanan terpadu malam hari. Program Pelayanan Terpadu ini, selain program SIM, STNK & SKCK keliling, juga ada KTP keliling, pelayanan konsultasi seputar wanita dan Keluarga Berencana (KB), pelayanan tenaga kerja yang melayani pembuatan kartu kuning secara gratis, pelayanan izin mendirikan bangunan, pembuatan akta lahir, serta pelayanan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Pelayanan dilakukan selama sekitar tiga jam pelaksanaan (dari pukul 19.00 s/d 22.00) dan tergantung peminat. Untuk biaya sama, yakni perpanjangan SIM A Rp 140.000 rupiah dan SIM C Rp 135.000 dan dalam setiap menggelar aksi ini, pihak SATPAS SIM kini langsung berkoordinasi dengan Camat dan Lurah. Proses sosialisasi pun digalang apik oleh lurah dengan langsung menyampaikannya kepada penduduk sekitar.
Berikut Jadwal Pelayanan Terpadu Malam Hari :
Jakarta Selatan
1. 22 April 2011 Kecamatan Jagakarsa Lokasi : Kelurahan Srengseng Sawah
2. 13 Mei 2011 Kecamatan Pesanggrahan Lokasi : Balai Rakyat Kelurahan Bintaro
Tidak ada komentar