Polsek Pesanggrahan - Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Tanaman ( Ganja ) ditangkap oleh pihak Polsek Pesanggrahan. Tersangka bernama AW als J (35 Tahun) sudah selama 6 bulan menekuni bisnis haramnya tersebut pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli namun aksinya keburu tercium oleh petugas Polsek Pesanggrahan yang sudah mendapatkan informasi terlebih dahulu dari masyarakat.
Wakapolsek Pesanggrahan AKP Basuki menerangkan tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Pesanggrahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Hardjono di depan Alfamart Jl. Nila Kandi Larangan Kota Tangerang pada hari Sabtu 2 April 2011 sekitar jam 20.00 Wib. Pada saat ditangkap petugas berhasil menyita barang bukti dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi Narkotika golongan I jenis Tanaman (Ganja) berat brutto 50 (lima puluh) Gram.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih menyimpan Ganja yang lain di rumah kontrakannya yang terletak di daerah Jurang Mangu Barat Kec. Pondok Aren Tangsel. Dan benar saja setelah petugas menggeledah rumah tersangka dapat disita barang bukti berupa 6 (enam) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Tanaman (Ganja) berat brutto 4 Kg dan 6 (enam) bungkus kertas koran berisi Narkotika golongan I jenis Tanaman berat brutto 75 (tujuh puluh lima) gram yang disimpan oleh tersangka dibawah washtaffel (tempat cuci piring).
Akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Tidak ada komentar