Polsek Pesanggrahan - Kepolisian Sektor Pesanggrahan menangkap seorang pelaku pencurian berupa 50 unit HP berbagai merk yang terjadi di sebuah toko HP di Jl. Ciledug Raya No. 12A Ulujami Pesanggrahan Jaksel pada hari Sabtu 18 Juni 2011 jam 09.00 Wib. Pelaku diketahui seorang pria dengan inisial "SI" (21 Tahun). Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Pesanggrahan di Pasar Taman Puring Keb. Baru Jaksel. Dari tangan pelaku disita 10 unit HP dengan berbagai merk. Pencurian tersebut berhasil terungkap berkat adanya kamera CCTV di Hotel Zulia yang merekam aksi pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Budi Hardjono menjelaskan bahwa pelaku mencuri sebuah tas warna coklat yang berisi 50 unit HP pada saat pemilik toko sedang tertidur dan toko dalam keadaan terbuka. Setelah sadar tas yang berisi HP hilang korban segera melaporkan kepada pihak berwajib. Setelah ditelusuri dan melihat hasil rekaman CCTV petugas langsung mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Pelakupun berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi bahwa sisa HP sebanyak 40 unit dititipkan kepada temannya yang sudah diketahui identitasnya yang sekarang buron.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar