Membawa Ganja seorang Tukang Ojek Ditangkap


Polsek Pesanggrahan - Seorang Tukang Ojek (Ojekers) ditangkap oleh Petugas Polsek Pesanggrahan yang sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi 2011 pada hari Selasa 19 Juli 2011 jam 11.30 Wib di Jl. Bintaro Utama Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan Jaksel. Pelaku diketahui berinisial MY als C (40 Th). Bermula ketika petugas menghentikan kendaraan yang dipakai pelaku untuk diperiksa kelengkapan Suratnya namun pelaku malah melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Curiga petugaspun langsung menggeledah kendaraan pelaku dan didapati sebuah plastik hitam dan setelah dibuka berisi bungkusan koran yang didalamnya berisi Narkotika jenis Tanaman (Ganja) sebanyak setengah kilogram lebih. Petugaspun langsung mengejar pelaku yang berlari kearah pedagang buah dipinggir Jl. Bintaro Utama Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan Jaksel dan tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil ditangkap.

Setelah didinterogasi pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut rencananya untuk dijual dan diakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari "U' (DPO) yang sampai dengan saat ini masih buron. Pelaku mengaku sudah sejak Tahun 2010 melaksanakan bisnis haram tersebut dengan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu s/d Rp. 100 ribu per bungkusnya. Pelaku mengaku bahwa terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keempat anaknya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services