Polsek Pesanggrahan - Mengaku sebagai karyawan TVRI di bagian Account Executive seorang wanita nekat melakukan penipuan jutaan rupiah dengan dalih menawarkan program siaran langsung dalam acara "Terapi Sehat". Pelaku berinisial TD als NS (43Th) dengan sangat meyakinkan membuat korbannya AR (33Th) percaya. Pelaku meyakinkan korbannya dengan menjanjikan bahwa program tersebut akan ditayangkan di TVRI pada tanggal 17, 21, 24 dan 28 Juni 2011. Karena percaya melihat identitas pelaku yang menggunakan Identitas sebagai pegawai TVRI dan membawa surat perjanjian kontrak kerja korbanpun akhirnya bersedia membayar biayanya sebesar Rp. 28 Juta dengan menggunakan cek. Namun setelah ditunggu tunggu sampai dengan tenggat waktu yang dijanjikan Program milik korban tidak juga tayang. Merasa tertipu korbanpun melaporkan kasussnya ke Polsek Pesanggrahan.
Selanjutnya pada hariSelasa 12 Juli 2011 korban dihubungi olehrekannya didaerah Ciputat Tangerang mengaku didatangi oleh seorang wanita dari TVRI dan menawarkan jasa untuk menjadi nara sumber program Terapi Kesehatan di TVRI selama 2 episode dan dimintai biaya sebesar Rp. 7.500.000 per episode. Karena curiga korbanpun meminta rekannya untuk menanyakan identitas wanita tersebut dan benar saja ternyata wanita tersebut adalah pelaku yang telah menipunya. Selanjutnya korban meminta rekannya untuk mengulur waktu sementara korban bersama Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Hardjono mengarah kesana. Sesampainya disana petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk biaya orang tuanya yang sedang sakit Stroke. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP.
Tidak ada komentar