Kedapatan Bawa Sabu Seorang Sopir Angkot Ditangkap


Pesanggrahan - Kepolisian Sektor Pesanggrahan Jumat 6/04/2012 menangkap SH als BL (32 Tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkot karena kedapatan membawa memiliki narkotika jenis sabu. Dari tersangka petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 0,27 Gram yang dimasukkan didalam bungkus rokok sampoerna Mild.

Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu seorang pembeli yang telah memesan sebelumnya di Jl. Residence depan cluster kebayoran view Kel. Pondok jaya Kec. Pondok Aren Tangsel. Rencananya sabu yang disita petugas tersebut untuk diberikan kepada seorang pembeli yang sebelumnya telah memesan. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari JP als MG (DPO) dengan harga Rp. 200 ribu. Dan rencananya apabila sabu tersebut terjual maka tersangka akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 20 ribu dari JP als MG.

Selain menjadi perantara tersangka juga mengkonsumsi sabu dan sudah selama 1 tahun mengkonsumsinya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar

Facebook

Seo Services